Jakarta — Pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, yang antara lain melegalkan skema “umrah mandiri”, mendapat penolakan keras dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan AMPHURI, Ulul Albab, menyatakan bahwa regulasi tersebut berpotensi melanggar hak warga negara atas perlindungan dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Tidak semua guncangan datang dari tanah Arab. Kadang justru dari meja sidang Senayan,” ujar Ulul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Lebih lanjut, ia menengarai adanya potensi ketimpangan kebijakan dari legalisasi umrah mandiri. Kalangan PPIU pun merasa diabaikan oleh negara.
“Bagi sebagian orang mungkin ini progresif. Tapi bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), terasa seperti tepukan halus di pundak yang justru menimbulkan tanda tanya: apakah negara masih percaya kepada kami?” ucapnya.
Alasan Penolakan
AMPHURI mengemukakan beberapa sorotan utama:
-
Dari sisi konstitusionalitas, pengaturan umrah mandiri dinilai melepas tanggung jawab negara dan regulasi terhadap jamaah, sehingga berisiko bagi perlindungan hukum calon jemaah. Republika Online+1
-
Dari aspek kelembagaan, umrah bukan sekadar wisata tetapi ibadah lintas yurisdiksi yang membutuhkan pembinaan dan pengawasan. Regulasi yang membolehkan pemberangkatan mandiri dianggap melemahkan peran penyelenggara resmi (PPIU).
-
Dari sisi ekosistem ekonomi keumatan, AMPHURI menilai bahwa skema mandiri bisa mengabaikan peran Pelaku Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan mengganggu industri yang selama ini berbasis keumatan.
Upaya Hukum ke Mahkamah Konstitusi
Sebagai langkah konkret, AMPHURI menyatakan akan menyiapkan gugatan melalui mekanisme judicial review ke MK terhadap UU tersebut. Meski demikian, Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menegaskan bahwa keputusan resmi belum diambil dan opsi dialog dengan pemerintah masih dibuka.
Zaky menekankan bahwa penting untuk memperkuat regulasi pelaksana (misalnya Peraturan Menteri) sebelum menempuh jalur hukum.
Implikasi bagi Jemaah dan Industri
Dengan dilegalkannya skema umrah mandiri, calon jemaah berangkat tanpa melalui PPIU resmi—menurut AMPHURI—berpotensi menghadapi risiko seperti: dokumentasi tidak lengkap, pembinaan ibadah kurang, tidak adanya pendampingan manasik, hingga kurangnya jaminan perlindungan jika terjadi kendala.
Sementara itu, regulasi baru ini dipandang oleh para penyelenggara sebagai tantangan terhadap keberadaan PPIU yang selama ini dianggap sebagai penopang ekosistem perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
Catatan Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri justru memperluas perlindungan jemaah karena akan diatur secara resmi dan terdata. Namun, AMPHURI menyebut regulasi pelaksana belum memadai untuk menjamin perlindungan yang sama seperti melalui PPIU.
Pengesahan UU No. 14 Tahun 2025 membuka babak baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia dengan pengakuan resmi skema mandiri. Namun, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran dari AMPHURI terkait aspek perlindungan jamaah, kejelasan regulasi, dan dampak pada ekosistem PPIU. Upaya hukum ke MK menjadi peluang yang tengah disiapkan oleh AMPHURI sambil terus mengupayakan dialog dengan pemerintah dan pembentukan regulasi turunan yang lebih kuat.
Bagi calon jemaah atau biro perjalanan, perubahan ini patut dicermati karena berdampak pada mekanisme ibadah, tanggung jawab penyelenggara, dan hak perlindungan secara hukum. Lembaga penyelenggara resmi, seperti PPIU, pun perlu mempersiapkan diri menghadapi transformasi skema umrah di era baru.
