JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyiapkan regulasi mengenai standar harga minimum perjalanan ibadah umrah. Angka yang sedang dipertimbangkan berada di kisaran Rp27 juta per jemaah.
Rencana tersebut menjadi perhatian karena pemerintah ingin mencegah masyarakat tergiur paket umrah dengan harga yang terlalu rendah, yang berisiko berdampak pada kualitas layanan maupun keberangkatan jemaah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj, Akhmad Fauzin, mengatakan angka sekitar Rp27 juta saat ini menjadi salah satu perhitungan batas bawah biaya penyelenggaraan umrah.
Menurutnya, perhitungan tersebut mempertimbangkan sejumlah komponen utama dalam perjalanan umrah, termasuk penggunaan maskapai berbiaya rendah, harga bahan bakar pesawat atau avtur, hingga perubahan nilai tukar mata uang.
“Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar Rp27 juta, itu harga paling rendah,” ujar Fauzin saat ditemui di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Harga Umrah di Bawah Rp27 Juta Perlu Diwaspadai
Fauzin mengimbau masyarakat agar tidak hanya menjadikan harga sebagai pertimbangan utama ketika memilih biro perjalanan umrah.
Apabila nantinya standar tersebut resmi diberlakukan, masyarakat diminta lebih waspada terhadap penawaran paket yang berada jauh di bawah batas harga yang ditetapkan pemerintah.
Harga yang terlalu murah, kata Fauzin, perlu dicermati karena dapat menjadi indikasi adanya komponen layanan yang tidak tercakup atau hal lain yang berpotensi merugikan jemaah.
“Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat. Jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah,” tegasnya.
Belum Menjadi Aturan yang Berlaku
Meski angka Rp27 juta telah disampaikan sebagai gambaran batas bawah biaya umrah, ketentuan tersebut belum menjadi aturan yang berlaku saat ini.
Kemenhaj masih menyiapkan regulasi terkait standar biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Dalam penyampaian tersebut, pemerintah juga belum memberikan kepastian mengenai kapan aturan batas bawah harga umrah akan mulai diterapkan.
Karena itu, masyarakat tetap perlu mencermati informasi resmi dari pemerintah sebelum menjadikan angka Rp27 juta sebagai patokan wajib dalam memilih paket perjalanan umrah.
Jangan Hanya Terpaku pada Harga Paket Umrah
Bagi calon jemaah, harga memang menjadi salah satu pertimbangan penting. Namun, aspek legalitas travel, kejelasan fasilitas, jadwal penerbangan, hotel, visa, konsumsi, pembimbing ibadah, hingga pendampingan selama berada di Tanah Suci juga perlu diperhatikan.
Penawaran dengan harga yang lebih rendah belum tentu memberikan keuntungan jika pada akhirnya terdapat biaya tambahan atau fasilitas yang tidak sesuai dengan informasi awal.
Sebaliknya, harga paket yang wajar sebaiknya dilihat bersama dengan kelengkapan fasilitas dan kredibilitas penyelenggara perjalanan umrah.
Dengan adanya rencana standar harga minimum ini, pemerintah berharap masyarakat semakin teliti dalam memilih perjalanan umrah dan tidak mudah tergoda oleh promosi dengan harga yang tidak masuk akal.
Catatan: Angka Rp27 juta masih merupakan rencana atau pertimbangan regulasi dan belum dapat dianggap sebagai batas harga minimum umrah yang telah resmi berlaku.
